Fungsi agama dalam masyarakat ada tiga aspek yaitu kebudayaan, sistem
sosial dan kepribadian. Ketiga aspek tersebut merupakan kompleks
fenomena sosial terpadu yang pengaruhnya dapat diamati dalam perilaku
manusia, sehingga timbul pertanyaan sejauh mana fungsi lembaga agama
dalam memelihara sistem, apakah lembaga agama terhadap kebudayaan
sebagai suatu sistem, dan sejauh manakah agama dalam mempertahankan
keseimbangan pribadi melakukan fungsinya. Pertanyaan itu timbul sebab
sejak dulu sampai saat ini, agama itu masih ada dan mempunyai fungsi,
bahkan memerankan sejumlah fungsi.
Sebagai kerangka acuan penelitian empiris, teori fungsional memandang
masyarakat sebagai suatu lembaga sosial yang seimbang. Manusia
mementaskan dan menolakan kegiatannya menurut norma yang berlaku umum,
peranan serta statusnya.
Teori fungsional dalam melihat kebudayaan pengertiannya adalah, bahwa
kebudayaan itu berwujud suatu kompleks dari ide-ide, gagasan,
nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sistem sosial yang terdiri dari
aktivitas-aktivitas manusia yang beriteraksi, berhubungan serta bergaul
satu dengan lainnya, setiap saat mengikuti pola-pola tertentu
berdasarkan adat teta kelakuan, bersifat konkret terjadi di sekeliling.
Dalam hal ini kebudayaan menentukan situasi dan kondisi bertindak,
mengatur dengan sistem sosial berada dalam batasan sarana dan tujuan,
yang dibenarkan dan yang dilarang. Kemudian agama dengan referensi
transendensi merupakan aspek penting dalam fenomena kebudayaan sehingga
timbul pertanyaan, apakah posisi lembaga agama terhadap kebudayaan
merupakan suatu sistem.
Aksioma teori fungsional agama adalah, segala sesuatu yang tidak
berfungsi akan lenyap dengan sendirinya, karena agama sejak dulu sampai
saat ini masih ada, mempunyai fungsi, dan bahkan memerankan sejumlah
fungsi. Teori fungsionalis agama juga memandang kebutuhan “sesuatu yang
mentransendensikan pengalaman” (referensi transendental) sebagai dasar
dari karakteristik dasar eksistensi manusia meliputi:
1. Manusia hidup dalam kondisi ketidakpastian; hal penting bagi keamanan dan kesejahteraan manusia berada di luar jangkauannya
2. Kesanggupan manusia untuk mengendalikan dan mempengaruhi kondisi
hidupnya terbatas, dan pada titik dasar tertentu kondisi manusia dalam
kaitan konflik antara keinginan dengan lingkungan ditandai oleh ketidak
berdayaan.
DIMENSI KOMITMEN AGAMA
Masalah fungsionalisme agama dapat dianalisis lebih mudah pada komitmen
agama. Dimensi agama, menurut Roland Robertson (1984), diklasifikasikan
berupa keyakinan, praktek, pengalaman, pengetahuan dan konsekuensi.
a. Dimensi keyakinan mengandung perkiraan atau harapan bahwa orang yang
religius akan menganut pandangan teologis tertentu, bahwa ia akan
mengikuti kebenaran ajaran-ajaran agama.
b. Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan memuja dan berbakti yaitu
perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
c. Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, bahwa semua agama mempunyai
perkiraan tertentu, yaitu orang yang benar-benar religius pada suatu
waktu akan mencapai pengetahuan yang langsung dan subjektif realitas
tertinggi, mampu berhubungan meskipun singkat dengan suatu perantara
yang supernatural.
d. Dimensi pengetahuan dikaitkan dengan perkiraan, bahwa orang-orang
yang bersikap religius akan memiliki informasi tentang ajaran-ajaran
pokok keyakinan dan upacara keagamaan, kitab suci, dan tradisi-tradisi
keagamaan mereka.
e. Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan tingkah laku perseorangan dan pembentukan citra pribadinya.
3 TIPE KAITAN AGAMA DENGAN MASYARAKAT
Kaitan agama dengan masyarakat dapat mencerminkan tiga tipe, meskipun
tidak menggambarkan sebenarnya secara utuh (Elizabeth K. Nottingham,
1954), yaitu:
1. Masyarakat yang terbelakang dan nilai- nilai sacral. Masyarakat tipe
ini kecil, terisolasi, dan terbelakang. Anggota masyarakat menganut
agama yang sama. Oleh karenanya keanggotaan mereka dalam masyarakat,
dalam kelompok keagamaan adalah sama.
2. Masyarakat- masyarakat pra- industri yang sedang berkembang. Keadaan
masyarakat tidak terisolasi, ada perkembangan teknologi yang lebih
tinggi daripada tipe pertama. Agama memberikan arti dan ikatan kepada
sistem nilai dalam tipe masyarakat ini. Dan fase kehidupan sosial diisi
dengan upacara- upacara tertentu.
3. Masyarakat- masyarakat industri secular. Masyarakat industri
bercirikan dinamika dan teknologi semakin berpengaruh terhadap semua
aspek kehidupan, sebagian besar penyesuaian- penyesuaian terhadap alam
fisik, tetapi yang penting adalah penyesuaian- penyesuaian dalam
hubungan kemanusiaan sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi mempunyai konsekuensi penting bagi agama, Salah satu akibatnya
adalah anggota masyarakat semakin terbiasa menggunakan metode empiris
berdasarkan penalaran dan efisiensi dalam menanggapi masalah
kemanusiaan, sehingga lingkungan yang bersifat sekular semakin meluas.
Watak masyarakat sekular menurut Roland Robertson (1984), tidak terlalu
memberikan tanggapan langsung terhadap agama. Misalnya pemikiran agama,
praktek agama, dan kebiasaan- kebiasaan agama peranannya sedikit.
PELEMBAGAAN AGAMA
Pelembagaan agama adalah suatu tempat atau lembaga untuk membimbing,
membina dan mengayomi suatu kaum yang menganut agama.Agama begitu
univeersal , permanan (langgeng) , dan mengatur dalam kehidupan sehingga
bila tidak memahami agama , akan sukar memahami masyarakat. Hal yang
perlu dijawab dalam memahami lembaga agama adalah , apa dan mengapa
agama ada , unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi dan struktur agama.
Contohnya adalah MUI. MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau
musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai
penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang
mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang
merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU,
Muhammadiyah , Syarikat Islam , Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar ,
GUPPI , PTDI , DMI dan Al Ittihadiyyah , 4 orang ulama dari Dinas Rohani
Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13
orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari
musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk
membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan
cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,”
yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian
disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Kenyataannya banyak orang yang menjadi penganut suatu agama tetapi hanya
sebagai formalitas belaka. Dampak keadaan demikian terhadap kehidupan
keberagaan di Indonesia sangat besar. Para penganut yang formalitas itu,
dalam kehidupan kesehariannya lebih banyak mempraktekkan ajaran agam
suku, yang dianut sebelumnya, daripada agama barunya. Pra rohaniwan
agama monoteis, umumnya mempunyai sikap bersebrangan dengan prak
keagamaan demikian. Lagi pula pengangut agama suku umumnya telah dicap
sebagai kekafiran. Berbagai cara telah dilakukan supaya praktek agama
suku ditinggalkan, misalnya pemberlakukan siasat/disiplin gerejawi.
Namun nampaknya tidak terlalu efektif. Upacara-upacara yang bernuansa
agama suku bukannya semakin berkurang tetapi kelihatannya semakin marak
di mana-mana terutama di desa – desa.
Demi pariwisata yang mendatangkan banyak uang bagi para pelaku
pariwisata, maka upacarav-upacara adat yang notabene adalah upacara
agama suku mulai dihidupkan di daerah-daerah. Upacara-upacara agama
sukuyang selama ini ditekan dan dimarjinalisasikan tumbuh sangat subur
bagaikan tumbuhan yang mendapat siraman air dan pupuk yang segar.
5) Contoh dan kaitannya tentang konflik yang ada dalam agama dan masyarakat:
Contoh-contoh dan kaitannya tentang konflik yang ada dalam agama dan
masyarakat didalam masyarakat terdapat perbedaan agama yang dianut dari
masing-masing individu namun diantara mereka tidak saling menghargai
dalam perbedaan agama tersebut , dan akan timbul permasalahan seperti:
· Konflik perbedaan pendapat tentang agama.
· Perpecahan.
· Peperangan antar agama.
· Pelecehan Agama.
· dll.
Tampilkan postingan dengan label tugas softskill. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas softskill. Tampilkan semua postingan
Jumat, 16 Januari 2015
Agama dan masyarakat
sumber:
Selengkapnya...
Diposting oleh
softskill si Johan
di
22.12
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
tugas softskill
Senin, 24 November 2014
Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat
Pertentangan Sosial
Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang
lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya
sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda.
Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik
yaitu :
Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat di dalam konflik.
Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam
kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai,
sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan.
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan
emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau
permusuhan. Konflik dapat terjadi paa lingkungan yang paling kecil yaitu
individu, sampai kepada lingkungan yang luas yaitu masyarakat:
- Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk
kepada adanya
- pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan
dorongan yang
antagonistic didalam diri seseorang
Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang
terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota
kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi
mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
para taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan
di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai an
norma-norma kelompok yang bersangkutan berbeda.Perbedan-perbedaan dalam nilai,
tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup
dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang
aa dalam kebudayaan-kebudayaan lain.
Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi
atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai
kelompok. Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat
memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma,
dan pranata-pranata sosial. Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan
Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol
akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat
menciptakan konflik.
Faktor-Faktor
Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya konflik yaitu:
Kekuasaan Kekuasaan adalah kemampuan untuk memenangkan
kemauannya sendiri, juga kalau kemampuan itu bertentangan dengan
kemauan orang lain. Barang kali pihak berkuasa lebih kuat fisiknya, sehingga
mampu mengalahkan pihak lain, maka dengan adanya orang yang berkuasa atau
mempunyai wewenang, tentuakan terdapat sebagian besar orang dibawah wewenang
mereka.
Kepentingan Perbedaan-perbedaan dalam posisi mengakibatkan
kepentingan kepentingan antagonistis diantara mereka yang bersangkutan. Pihak
yangberwenang mempunyai rulling interest yang berlainan dari pihak yang
dikuasai. Hal itu pernah diungkapkan oleh Karl Marx dimana ia menyebutkan
pembagian kerja sebagai permulaan masyarakat kelas dan kesadaran sesat(False
Consciusnes). Pihak yang berwenang berkepentingan dalam ketahanan dan
kelestarian status quo atau susunan sosial yang telah memberikan kedudukan
kepada mereka. Jadi mereka akan cenderung untuk membela dan mempertahankan
status quo itu.Sebaliknya pihak yang dikuasai akan merasa diri tertekan dan
terkekang oleh status quo, sehingga menginginkan perubahan bahkan perombakan.
Kelompok yang
Antagonistis Uraian tentang kelompok-kelompok yang antagonistis Dahrendorf
membuat disfungsi antara kelompok potensial dankelompok aktual. Kalau sejumlah
mempunyai kepentingan bersama entah kepentingan sendiri, entah disadari namun
mereka belum beroganisasi dan bersatu, mereka disebut kelompok konflik
potensial. Mereka mempunyai kemungkinan (potensi) untuk menjadi kelompok
actual.
Macam-macam Konflik
Menurut Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 4 macam:
- Konflik antara atau dalam peran sosial (intrapribadi),
misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran
(role))
- Konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga,
antar gank).
- Konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir
(polisi melawan massa).
- Konflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara)
- Konflik antar atau tidak antar agama
- Konflik antar politik.
Konflik dalam Kelompok
Konflik cenderung
menimbulkan respon-respon yang bernada ketakutan atau kebencian. Konflik dapat
memberikan akibat yang merusak terhadap diri seseorang, anggota kelompok.
Konflik dapat mengakibatkan kekuatan yang konstruktif dalam hubungan kelompok.
Ada 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi
konflik:
1. Terdapat 2 atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang
terlibat konflik.
2. Unit tersebut mempunyai perbedaan yang tajam (kebutuhan,
tujuan, masalah, nilai, sikap dan gagasan).
3. Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai
perbedaan tersebut.
Terjadinya konflik bisa pada didalam diri seseorang, didalam
kelompok dan didalam masyarakat.
Cara-cara pemecahan konflik:
1. Elimination
Yaitu pengunduran
diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, diungkapkan dengan
"kami mengalah", "kami keluar", "kami membentuk
kelompok sendiri".
2. Subjugation/Domination
Yaitu orang/pihak
yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang/pihak lain untuk
mentaatinya.
3. Majority Rule
Yaitu suara
terbanyak yang ditentukan dengan voting, akan menentukan keputusan, tanpa
mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority Consent
Yaitu kelompok
mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan
menerima keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama.
5. Compromise
Yaitu semua sub
kelompok yang terlibat di dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan
tengah.
6. Integration
Yaitu pendapat-pendapat
yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai
kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.
Integrasi Sosial
Integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan,
atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau
kemasyarakatan. Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar
meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun
konflik yang terjadi secara sosial budaya.
Menurut pandangan para penganut fungsionalisme struktur sistem sosial
senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :
Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya
konsensus (kesepakatan) diantara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan
yang bersifat fundamental.
Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat
sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation).
Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial
lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting
loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
Integrasi masyarakat akan terwujud apabila mampu
mengendalikan prasangka yang ada di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi
konflik, dominasi, mengdeskriditkan pihak-pihak lainnya dan tidak banyak sistem
yang tidak saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan. Oleh karena
itu untuk mewujudkan integrasi bangsa pada bangsa yang majemuk dilakukan dengan
mengatasi atau mengurangi prasangka.
. Integrasi Masyarakat dan Nasional
Integrasi Masyarakat
- Adanya kerjasama dari keseluruhan anggota masyarakat,
sehingga menghasilkan nilai-nilai yang sama-sama dijunjung tinggi.
-Terjadi kerjasama, akomodasi, asimilasi dan berkurang sikap
prasangka diantara anggota masyarakat secara keseluruhan.
Integrasi Nasional perlu adanya suatu jiwa, suatu azas
spiritual, suatu solidaritas yang besar yang terbentuk dari perasaan yang
timbul sebagai akibat pengorbanan yang telah dibuat dan bersedia dibuat lagi
pada masa depan.
sumber:
Diposting oleh
softskill si Johan
di
22.18
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
tugas softskill
Selasa, 18 November 2014
Warga Negara dan Negara
II Warga Negara dan
Negara
A. Hukum, Negara dan
Pemerintah
-
Pengertian Hukum
Istilah hukum
berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam
bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian
dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri
menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk
dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau
kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini
pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
1. VAN KAN
Hukum ialah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan
untuk melindungi kepentingan dengan tertib
2. UTRECHT
Hukum adalah
himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan,
dan ketertiban dalam masyarakat.
4. MOCHTAR
KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses
(processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5. LILY RASJIDI
Hukum bukan
sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
6.SOETANDYO
WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada
yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya
hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai
kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai
institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7. A.L GOODHART
Hukum adalah
keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8. AUSTIN
Hukum adalah
tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak
langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang
anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana
yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
9. HANS KELSEN
Hukum adalah
sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu
sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu
manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah
ketentuan
10. MARX
Hukum adalah
pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan
kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja
berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
11. MONTESQUIEU
Hukum merupakan
gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam,
sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh
karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya.
12. BAMBANG
SUNGGONO
Hukum adalah
sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik.
13. THOMAS AQUINAS
Hukum adalah
perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si
pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh
anggota masyarakatnya.
14. LEON DUGUIT
Hukum adalah
aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang
jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu.
15. IMMANUEL KANT
Hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
16. S.M. AMIN,
S.H.
Hukum adalah
kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
17. J.C.T.
SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
18. M.H.
TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua
aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar
aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Dari berbagai
definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur
sebagai berikut:
Peraturan
atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia;
Peraturan
diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya;
Peraturan
bersifat memaksa;
Peraturan
mempunyai sanksi yang tegas.
Sehingga, sebuah
peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
Adanya
perintah / larangan;
Perintah/larangan
itu harus ditaati oleh setiap orang.
-Sifat
dan Ciri Hukum
Selanjutnya, agar
hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut
C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat
perintah dan/atau larangan.
b. Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang
berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya,
hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan
Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana
kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
Pidana tambahan:
1. pencabutan
hak-hak tertentu;
2. perampasan
barang-barang tertentu;
3. pengumuman
putusan hakim.
Sedangkan sifat
bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan
hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
-Sumber
Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin
Undang-Undang
ialah
suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh
penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah
perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan
Hakim (jurisprudensi)
ialah
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
Traktat
ialah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya
sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil
dan formil.
1.
sumber hukum materiil
sumber
hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan
terdiri atas:
1.
pendapat umum
2.
agama
3.
kebiasaan
4.
politik hukum dari pemerintah
sumber
hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2.
sumber hukum formil
sumber
hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu berlaku.
-Pembagian
Hukum
Menurut
Sumbernya:
a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam
peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di
dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu
perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena
keputusan hakim
Menurut
Bentuknya:
1. Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
2. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut
Tempat / wilayah berlakunya:
1. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu
negara
2. Hukum Internasional; mengatur hubungan
hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah
tertentu
4. Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut
Waktu berlakunya:
1. Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku
bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang
3. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh
tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku
universal)
Menurut
Cara mempertahankannya :
1. Hukum Materiil; mengatur hubungan dan
kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material),
perdata (material)
2. Hukum Formil : cara menegakkan perintah
dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut
Sifatnya:
1. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam
keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur
(Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut
Menurut wujudnya:
Hukum
Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu.
hukum
Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau
beberapa orang saja.
Menurut
Isinya:
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg
mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar
Negara dengan warga negaranya (perseorangan).
-Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
-Tugas
Utama Negara
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
-Sifat-sifat
Negara
1.
Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara legal.
2.
Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu dikurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.
Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua
orang tanpa terkecuali.
-Unsur-unsur
Negara
Sebuah
negara dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur. Nerikut ini adalah
unsur-unsur negara menurut para ahli:
A.
RAHMAN
Unsur-unsur
negara terdiri dari:
-Penduduk
-Wilayah
-Pemerintah
B.
MIRIAM
Unsur-unsur
negara terdiri dari :
-Wilayah
-Penduduk
-Pemerintah
-Kedaulatan
C.
Oppenheim - Lauterpacht
Unsur-unsur
negara terdiri dari:
-Adanya
daerah/wilayah
-Adanya
rakyat
-Adanya
pemerintah yang berdaulat
-Adanya
pengakuan dari negara lain
D.
Konvensi Montevideo pada tahun 1933
Unsur-unsur
berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
-Rakyat
-Wilayah
yang permanen
-Penguasa
yang berdaulat
-Kesanggupan
berhubungan dengan negara lain
Pengakuan
(deklaratif)
Dari
pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok sebagai syarat
mutlak terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau
wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok tersebut
tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Ketiga unsur pokok tersebut disebut
juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.
Selain
ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan
dari negara lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur
pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu
negara akan keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur deklaratif.
-Tujuan
Negara RI
Tujuan
negara republik indonesia sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke
4 yaitu :
· Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
· Memajukan kesejahteraan umum
· Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia
-Pengertian
Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
-Perbedaan
Pemerintahaan dan Pemerintah
Pemerintah
(Government ) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah
dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa
konsep Pemerintah (Government ) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat
Desa.
Pemerintahan
(Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar
elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance)
merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik,
kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan
bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.
B. Warga Negara dan Negara
-Pengertian
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
-Kriteria
Warga Negara
1.
Kriterium kelahiran
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan
-Pasal
yang tercantum dalam UUD45 tentang warga negara
Terdapat
persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968
Menurut
pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang
asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
-Pasal
tentang Hak dan Kewajiban WNI
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a) Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b) Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c) Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
Selain
pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal
yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
a) Pasal 27 (1) : Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan
dipilih).
b) Pasal 29 (2) : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
c) Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
Di
samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga
negara :
a) Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b) Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga negara
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Diposting oleh
softskill si Johan
di
22.52
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
tugas softskill
Jumat, 10 Oktober 2014
II Penduduk Masyarakat dan Kebudayaan
Perkembangan penduduk
dunia
Manusia diperkirakan hidup di dunia sudah
sekitar dua juta tahun yang lalu. Pada waktu itu jumlahnya masih sangat
sedikit. Bahkan pada 10.000 tahun sebelum masehi, penduduk dunia diperkirakan
baru sekitar 5 juta jiwa.
Namun demikian, pada
tahun pertama setelah masehi, jumlah penduduk dunia telah berkembang hampir
mencapai 250 juta jiwa. Dari tahun pertama setelah masehi, sampai kepada masa
permulaan revolusi industri di sekitar tahun 1750, populasi dunia telah
meningkat dua kali lipat menjadi 728 juta jiwa. Selama 200 tahun berikutnya
(1750 – 1950) tambahan penduduk sebanyak 1,7 milyar jiwa. Tetapi dalam 25 tahun
berikutnya (1950 – 1975), ditambah lagi dengan 1,5 milyar jiwa, yang jika
dijumlahkan seluruhnya pada akhir tahun 1975 telah mencapai hampir 4 milyar
jiwa. Pada tahun 1986, populasi dunia sudah mendekati angka 5 milyar. Pada
tahun 2005 jumlah penduduk dunia sudah mencapai angka 6,45 milyar.
- penggandaan penduduk
dunia
Berdasarkan data diatas
diketahui bahwa pertumbuhan penduduk semakin cepat. Begitu pun dengan
penggandaan penduduk yang jangka waktunya makin singkat. Cepatnya
pertambahan penduduk
tersebut dapat dilihat pada table berikut:
TAHUN
|
PENDUDUK DUNIA
|
TAHUN PENGGANDAAN YANG DIBUTUHKAN
|
800 SM
|
5JUTA
|
-
|
1650
|
500 JUTA
|
1500 TAHUN
|
1830
|
1 MILYARD
|
180 TAHUN
|
1930
|
2 MILYARD
|
100 TAHUN
|
1975
|
4 MILYARD
|
45 TAHUN
|
Sumber : Ehrlich, Paul,
R, el al, Human Ecology W.H. Freeman and Co San Fransisco.
Dari tabel diatas,
dapat diambil bahwa dari tahun 1830-1930 pada kurun waktu 100 tahun mengalami
penggandaan penduduk, sedangkan dari tahun 1930-1975 pada kurun waktu hanya 45
tahun telah mengalami penggandaan. Ini menunjukkan bahwa penggandaan semakin
cepat berlangsung.
- faktor-faktor
demografi
a. Struktur umur
b. Struktur perkawinan
c. Umur kawin pertama
d. Paritas
e. Disrupsi perkawinan
f. Proporsi yang kawin
- Merumuskan tingkat
kematian yang kasar
Tingkat kematian kasar
adalah banyaknya orang meninggal pada suatu tahun per jumlah penduduk
pertengahan tahun. Berikut perhitungan rumusnya:
CDR =
¨ D
= Jumlah kematian
¨ Pm = Jumlah penduduk per pertengahan tahun
¨ K
= Konstanta = 1000
Penduduk pertengahan
tahun dapat dicari dengan rumus sebagai
berikut :
1) Pm
= ½ (P )
2) Pm =
+
3) Pm
= -
Pm = Jumlah penduduk petengahan tahun
=
Jumlah penduduk pada awal tahun
= Jumlah
penduduk pada akhir tahun
- Merumuskan tingkat
kematian khusus
Tingkat kematian
dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya ialah umur, jenis kelamin, dan
pekerjaan. Perbedaan resiko diperuntukan menurut unur (spesific death rate).
Dengan cara ini, tingkat kematian menunjukan hasil yang lebih teliti,
dikarenakan angka ini mewakili dari 1000 penduduk pada kelompok yang sama,
dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
ASDRi =
Di =
Kematian penduduk kelompok umur i
Pm =
Jumlah penduduk pertengahan tahun kelompok umur
K =
Konstanta = (1000)
- Menuliskan angka
kelahiran
Fertilitas adalah
jumlah kelahiran hidup dari seorang wanita. Lahir hidup ialah kelahiran dengan
tanda-tanda kehidupan, misalnya bernafas, bergerak, berteriak, dan sebagainya.
Pengukuran fertilisas berdasarkan jumlah kelahiran hidup dengan periode
tertentu. Tingkat kelahiran kasar (Crude Birth Rate/CBR) adalah jumlah
kelahiran hidup pada suatu daerah pada tahun tertentu tiap 1000 penduduk pada
pertengahan tahun.
CBR =
B =
Jumlah kelahiran hidup pada suatu tahun tertentu
Pm
= Jumlah
penduduk pada pertengahan tahun
K =
Konstanta = (1000)
i. Angka Kelahiran umum (GFR/General
Fertility Rate) adalah angka yang menunjukan jumlah kelahiran /1000 wanita usia
produktif. Wanita yang berumur produktif
antara 15-44 atau antara 15-49 tahun.
B =
Jumlah kelahiran hidup suatu daerah pada tahun tertentu
Fm
= Jumlah penduduk wanita pada
pertengahan tahun.
K =
Konstanta = (1000)
ii. Tingkat Kelahiran Khusus (ASFR/Age
Spesific Fertility Rate)
ASFR menunjukan
banyaknya kelahiran wanita yang berumur 15-49 tahun. Ukuran ini lebih baik dari
ukuran di atas. Perbedaan yang jelas mengenai fertilitas wanita dalam tiap
kelompok interval 5 tahun.
ASFRi =
Bi = Jumlah kelahiran dari wanita kelompok umur
1 tahun
Fmi
= Jumlah penduduk wanita pertengahan tahun
K =
Konstanta = (1000)
Kelompok umur yang
berinterval 5 tahun digunakan sebagai waktu menghitung angka khusus menurut
umur. Kelompok umur yang terendah kisaran 15-19 tahun, sedangkan yang tertinggi
ialah umur 20-an. Angka pada kelompok setelah
diatas 39 tahun bisanya relatif kecil.
- Macam-macam migrasi
Migrasi ialah aspek
kehidupan yang dinamis dalam ruang kelompok. Selain migrasi, ada istilah lain
mengenai dinamika pendududuk yaitu Mobilitas.
Pengertian Mobilitas
ialah mencakup perpindahan teritorial secara permanen dan sementara. Pengertian
lain dari Mobilitas Sirkuler (non pemanen) ialah perpindahan tempat tinggal kurang
dari batas waktu tersebut.
Berikut faktor-faktor
seorang imigran pindah :
-Persedian
sumber alam
-Lingkungan
sosial budaya
-Potensi
ekonomi
-Alat masa depan
Secara garis
besar, migrasi di Indonesia dibagi
menjadi 2 yaitu Urbanisasi, Migrasi Interegional. Urbanisasi merupakan perpindahan penduduk
dari desa ke kota, sedangkan Migrasi Interegional ialah seseorang yang memiliki
umur produktif dan kreatifitas tinggi untuk mendapatkan pekerjaan di suatu
daerah yang menjanjikan dari segi infrastruktur pembangunan.
- Proses migrasi
Dengan adanya wilayah
yang memiliki suatu nilai lebih maka banyak orang/ penduduk pun yang akan pergi
ke wilayah itu dikarenakan di wilayah ia tinggal sudah tidak ada lagi nilai
lebihnya untuk berkelangsungan hidupnya
Proses migrasi pun
punya cara yaitu:
•
Proses migrasi ia menetap di suatu wilayah
•
Proses migrasi hanya sementara diwilayah itu sewaktu-waktu ia dapat kembali
lagi ke wilayah tempat asalnya
• Hanya sekedar
berlibur diwilayah itu
Proses keberangkatan
migrasi bisa dilakukan dengan cara-cara tertentu misalkan kalau imigran hanya
satu orang bisa melakukannya dengan naik sepeda motor, kalau imigran dengan
banyak orang satu keluarga maka bisa melakukannya dengan naik kendaraan roda
empat atau juga naik kapal laut itulah yang biasa dilakukan imigaran dalam
melakukan migarasi di Negara Indonesia.
Tahun pun makin lama
makin berlaju dan proses imigrasi pun menjadi sangat lebih pesat dan perubahan
yang terjadi dari mulai tahun yang lalu higga tahu ini sangatlah banyak, pada
tahun ini tercatat banyak sekali imigran illegal/gelap yang tidak mendaftarkan
dirinya pada sensus penduduk pada kota asalnya balia semua itu terjadi begitu
saja tanpa adanya rasa kesadaran maka makin lama akan terjadi kepadatan
penduduk akan teradi dan susah menanganinya dikarenakan susahnya mendata para
imigran.
- Akibat migrasi
Migrasi penduduk baik
internal atau nasional maupun eksternal atau internasional masing-masing
memiliki dampak positif dan negatif terhadap daerah asal maupun daerah tujuan
a Dampak Positif Migrasi Internasional antara
lain :
+
Dampak Positif Imigrasi
+
Dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli
+
Adanya penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan
+
Adanya pengenalan ilmu dan teknologi dapat mempercepat alih teknologi
+
Dapat menambah rasa solidaritas antarbangsa
+
Dampak Positif Emigrasi
+
Dapat menambah devisa bagi negara terutama dari penukaran mata uang asing
+
Dapat mengurangi ketergantungan tenaga ahli dari luar negeri, terutama orang
yang belajar ke luar negeri dan kembali ke negara asalnya
+ Dapat memeperkenalkan
kebudayaan ke bangsa lain
b Dampak Positif Migrasi Nasional antara lain
:
+
Dampak Positif Transmigrasi
+
Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama transmigran
+
Dapat memenuhi kekurangan tenaga kerja di daerah tujuan transmigrasi
+
Dapat mengurangi pengangguran bagi daerah yang padat penduduknya
+
Dapat meningkatkan produksi pertanian seperti perluasan perkebunan kelapa
sawit, karet, coklat dan lain-lain
+
Dapat mempercepat pemerataan persebaran penduduk
+
Dampak Positif Urbanisasi
+
Dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di kota
+
Mengurangi jumlah pengangguran di desa
+
Meningkatkan taraf hidup penduduk desa
+
Kesempatan membuka usaha-usaha baru di kota semakin luas
+ Perekonomian di kota
semakin berkembang
c Dampak Negatif Migrasi Internasional
antara lain :
-
Dampak Negatif Imigrasi
-
Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Imigran yang
masuk adakalanya di antara mereka memiliki tujuan yang kurang baik seperti
pengedar narkoba, bertujuan politik, dan lain-lain
- Dampak Negatif
Emigrasi
- Kekurangan tenaga
terampil dan ahli bagi negara yang ditinggalkanEmigran tidak resmi dapat
memperburuk citra negaranya
d. Dampak Negatif Migrasi Nasional antara lain
:
-
Dampak Negatif Transmigrasi Adanya kecemburuan sosial antara masyarakat
setempat dengan para transmigran
-
Terbengkalainya tanah pertanian di daerah trasmigrasi karena transmigran tidak
betah dan kembali ke daerah asalnya
- 3 Jenis Struktur
Penduduk
Didalam dunia ada 3
jenis struktur yang dipakai dalam satu Negara atau wilayah yang dikelompokan
berdasarkan umur yaitu:
1. Struktur penduduk muda
adalah apabila suatu wilayah atau Negara sebagian besar panduduknya muda
struktur ini dimulai dengan umur 0-14 tahun
2. Struktur penduduk
dewasa adalah apabila suatu wilayah atau Negara sebagian besar panduduknya
dewasa struktur ini dimulai dengan 15-64 tahun
3. Struktur penduduk
tua adalah apabila suatu wilayah atau Negara sebagian besar panduduknya tua
tidak terdaftar lagi struktur ini dimulai dari 65 tahun keatas/senja.
- Bentuk piramida
bentuk stasioner, muda, tua
Piramida penduduk adalah suatu diagram yang digambarkan dengan bentuk piramida yang mempunyai arti dalam mengukur suatu kependudukan di dalam satu Negara biasanya dalam pengukuran tersebut dikelompokan tertantu seperti usia, jenis kelamin, dan tahun lahir selain itu Penduduk laki-laki biasanya digambarkan di sebelah kiri dan penduduk wanita di sebelah kanan. Grafik dapat menunjukkan jumlah penduduk atau prosentase jumlah penduduk terhadap jumlah penduduk total Dengan mengamati bentuk piramida penduduk (serta bentuk piramida penduduk dari waktu ke waktu), banyak informasi yang didapat mengenai struktur kependudukan sebuah wilayah. Distribusi segitiga Distribusi piramida penduduk yang berbentuk segitiga (dengan alas di bawah dan lancip di atas) dapat disebut distribusi eksponensial. Distribusi ini menunjukkan banyaknya penduduk anak-anak, namun kemiringan yang tajam juga menunjukkan banyaknya penduduk yang mati antara kelas interval usia.
- Pengertian Rasio Ketergantungan
Rasio Ketergantungan
(Dependency Ratio) adalah perbandingan antara jumlah penduduk berumur 0-14
tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun keatas dibandingkan dengan
jumlah penduduk usia 15-64 tahun. Rasio ketergantungan dapat dilihat menurut
usia yakni Rasio Ketergantungan Muda dan Rasio Ketergantungan Tua.
- Pertumbuhan dan
Perkembangan Kebudayaan di Indonesia
Selanjutnya adalah
budaya atau kebudayaan, budaya itu di ambil dari bahasa sanskerta yaitu
buddhayah. Buddhayah berarti budi atau akal, jadi budaya itu adalah hal-hal
yang berhubungan dengan akal dan budi manusia. Ada beberapa pendapat ahli yang
mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai
berikut:
*
Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
-
alat-alat teknologi
-
sistem ekonomi
-
keluarga
- kekuasaan politik
* Bronislaw Malinowski
mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
- sistem norma sosial
yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan
diri dengan alam sekelilingnya
- organisasi ekonomi
- alat-alat dan lembaga-lembaga
atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan
utama)
- organisasi kekuatan
(politik)
Jenis kesenian di
Indonesia banyak dipengaruhi oleh beberapa kebudayaan. Tari Jawa dan Bali yang
terkenal, misalnya, berisi aspek-aspek kebudayaan dan mitologi Hindu. Banyak
juga seni tari yang berisikan nilai-nilai Islam. Beberapa di antaranya dapat
ditemukan di daerah Sumatra seperti tari Saman Meusukat dan Tari Seudati dari
Nanggroe Aceh Darussalam.
Selain itu yang cukup
terkenal di dunia adalah wayang kulit yang menampilkan kisah-kisah tentang
kejadian mitologis. Seni pantun, gurindam, dan sebagainya dari berbagai daerah
seperti pantun Melayu, dan pantun-pantun lainnya acapkali dipergunakan dalam
acara-acara tertentu yaitu perhelatan, pentas seni, dan lain-lain.
Di bidang busana
warisan budaya yang terkenal di seluruh dunia adalah kerajinan batik.Beberapa
daerah yang terkenal akan industri batik meliputi Yogyakarta, Solo, dan juga
Pekalongan.
Pencak silat adalah
seni bela diri yang unik yang berasal dari wilayah Indonesia. Seni bela diri
ini kadang-kadang ditampilkan pada acara-acara pertunjukkan yang biasanya
diikuti dengan musik tradisional Indonesia berupa gamelan dan seni musik
tradisional lainnya sesuai dengan daerah asalnya.
Seni musik di
Indonesia, baik tradisional maupun modern sangat banyak terbentang dari Sabang
hingga Merauke. Musik tradisional termasuk juga keroncong Jawa dikenali oleh
hampir semua rakyat Indonesia, namun yang lebih berkuasa dalam paras lagu di
Indonesia yaitu seni lagu modern kemudian Dangdut. Dangdut adalah salah satu
musik Indonesia yang sudah merakyat di wilayah Nusantara, yang dipadu dari
unsur musik Melayu, India, dan juga musik tradisional Indonesia. Dinamakan
Dangdut karena suara musik yang terdengar adalah suara ‘dang’ dan ‘dut’ dan
musik Dangdut lebih dikuasai oleh suara gendang dan suling. Lagu-lagu dangdut
biasanya didendangkan oleh pedangdut dengan goyangannya yang seronok dan lemah
gemulai yang disesuaikan dengan tempo lagunya. Ada berbagai macam corak musik
Dangdut, antara lain Dangdut Melayu, Dangdut Modern (Dangdut masa kini yang
alat musiknya telah ditambah dengan alat musik modern), dan Dangdut Pesisir (Lagu
dangdut tradisional Jawa)
- Kebudayaan Barat
Kebudayaan sangat erat
hubungannya dengan masyarakat. Kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi
tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam
pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat
abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan
oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda
yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup,
organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk
membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Kebudayaan Barat sudah
mendominanisasi segala aspek. Segala hal selalu mengacu kepada Barat. Peradaban
Barat telah menguasai dunia. Banyak perubahan-perubahan peradaban yang terjadi
di penjuru dunia ini. Kebudayan Barat hanya sebagai petaka buruk bagi Timur.
Timur yang selalu berperadaban mulia, sedikit demi sedikit mulai mengikuti
kebudayaan Barat.
Masuknya budaya Barat
ke Indonesia disebabkan salah satunya karena adanya krisis globalisasi yang
meracuni Indonesia. Pengaruh tersebut berjalan sangat cepat dan menyangkut
berbagai bidang kehidupan. Tentu saja pengaruh tersebut akan menghasilkan
dampak yang sangat luas pada sistem kebudayaan masyarakat. Begitu cepatnya
pengaruh budaya asing tersebut menyebabkan terjadinya goncangan budaya(culture shock), yaitu suatu keadaan
dimana masyarakat tidak mamapu menahan berbagai pengaruh kebudayaan yang datang
dari luar sehingga terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Sumber:
Diposting oleh
softskill si Johan
di
02.03
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
tugas softskill
Langganan:
Postingan (Atom)

-OZ- I killed yesterdays me